MENCARI JATI DIRI ..
MENCARI ILMU DIMANA SAJA ..
KARNA NAMA BAIK LEBIH BERHARGA DARIPADA KEKAYAAN DUNIA ..

Friday, January 28, 2011

Jenis-Jenis Franchise

Berdasarkan International Franchise Association, jenis-jenis  bisnis waralaba secara umum dapat diklasifikasikan menjadi 5 jenis, yaitu
1.      Unit franchising
Dalam unit franchise, pewaralaba memberikan hak kepada terwaralaba untuk menjalankan satu bisnis waralabanya dalam lokasi/daerah yang telah ditentukan. Ada 2 pihak yang berkepentingan dalam bentuk ini, yaitu Pewaralaba dan Terwaralaba.
2.      Area development franchising
Dalam area development franchising, pewaralaba memberikan hak kepada terwaralaba (disebut area developer) suatu daerah tertentu yang harus dikembangkan. Terwaralaba tersebut memiliki hak dan kewajiban untuk membuka dan mengoperasikan sendiri sejumlah unit waralaba tertentu sesuai dengan jadwal rencana pengembangan yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika target jadwal rencana pengembangan waralaba yang bersangkutan tidak tercapai, pewaralaba akan memutuskan kontrak perjanjian pengembangan waralaba pada daerah tersebut. Namun, unit waralaba yang telah berdiri tetap dapat dioperasikan oleh terwaralaba. Ada 2 pihak yang berkepentingan dalam bentuk ini, yaitu Pewaralaba dan Terwaralaba.
3.      Subfranchising
Subfranchising atau master franchising, sifatnya hampir sama dengan area development franchising, hanya saja bentuk waralaba ini melibatkan 3 pihak. Perbedaannya adalah pada bentuk waralaba ini franchisee memiliki pilihan antara membuka sendiri unit waralabanya atau menjual kembali unit waralaba (sub franchising) kepada pihak lain (pihak ketiga), selama tujuan pengembangan waralaba dalam suatu daerah dapat tercapai. Bentuk kesepakatan ini umum digunakan oleh sistem waralaba internasional (terutama pewaralaba Amerika Serikat), biasanya disebut dengan “master franchising”, dan franchisee sebagai sub franchisor disebut sebagai “master franchisee”.
4.      Conversion or affiliation franchising
Bentuk waralaba ini terjadi jika seorang pemilik dari suatu bisnis yang telah berjalan ingin berafiliasi dengan suatu jaringan waralaba yang telah terkenal. Tujuannya adalah agar bisnis tersebut dapat memanfaatkan keuntungan dari merek terkenal dan juga sistem operasi dari jejaring waralaba yang bersangkutan. Dalam affiliation franchising ini, terwaralaba biasanya diperbolehkan untuk tetap menggunakan merek lama yang telah mereka miliki diikuti dengan merek terkenal dari sang pewaralaba. Bentuk waralaba ini banyak diterapkan di industri perhotelan.
5.      Nontraditional franchising
Pada bentuk waraba ini, pewaralaba menjual waralabanya untuk ditempatkan pada tempat-tempat tertentu yang khusus. Misalkan, suatu unit waralaba yang dijual didalam lokasi bisnis (mis: ritel) milik orang lain. Dalam hal ini pewaralaba membuat 2 perjanjian, yaitu perjanjian dengan terwaralaba dan perjanjian dengan pemilik bisnis.

READ MORE

Sejarah Waralaba (Franchise)

Franchise dipopulerkan pertama kali di Amerika Serikat. Waralaba diperkenalkan pada tahun 1850 oleh Isaac Singer seorang pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Kata franchise berasal dari bahasa Perancis dan Inggris. Kata franchise berarti kebebasan (freedom). Franchise berkembang pesat pada tahun sekitar 1960 setelah berakhir perang dunia kedua. Pada tehun tersebut banyak terjadi praktek penipuan bisnis franchise yang belum teruji keberhasilannya dalam prakteknya. Karena banyak investor baru yang gagal dalam bisnis franchise sehingga dibentuk suatu organisasi pada tahun 1960, yaitu IFA (Interational Franchise Association). Tujuan didirikan IFA yaitu untuk menciptakan iklim bisnis franchise yang dapat dipercaya, oleh karena itu IFA menciptakan kode etik franchise yang didukung oleh perangkat hukum agar dapat memastikan berbagai pihak yang terlibat bisnis franchise dapat terlindungi.
Pada tahun 1978, Federal Trade Commission (FTC) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan kepada setiap franchisor (pemberi penawaran peluang waralaba) untuk memiliki UFOC (Uniform Franchise Offering Circular). UFOC merupakan dokumen yang berisi informasi lengkap mengenai peluang bisnis franchise yang ditawarkan seperti nama, alamat, nomor telepon pemili franchise, sejarah bisnis, deskripsi konsep bisnis, hal yang berkaitan dengan hukum, pengelola, prakiraan investasi dan salinan dari perjanjian franchise. Dokumen UFOC dapat memberikan informasi yang cukup mengenai perusahaan untuk membantu calon franchisee (penerima waralaba) dalam mengambil keputusan. 
Di Indonesia, franchise dikenal dengan nama waralaba (wara=lebih, laba=untung). Perkembangan waralaba di Indonesia berawal dari masuknya waralaba asing pada tahun 1980-1990. Diantaranya KFC, McDonalds, Burger King, dan Wendys. Perusahaan waralaba lokal yang mulai tumbuh pada tahun tersebut dan yang menjadi pelopor waralaba lokal adalah Es Teler 77. AFI (Asosiasi Franchise Indonesia) didirikan pada tahun 1991. AFI didirikan untuk menciptakan industri waralaba yang kuat dan dapat menjadi pendorong utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasis usaha kecil dan menegah di Indonesia.
Kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dikeluarkan peraturan pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang waralaba. Kemudian peraturan waralaba tersebut diganti dengan PP No.42 Tahun 2007. Berikut beberapa ketentuan-ketentuan yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba di Indonesia:
1.    1.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal    30 Juli 1997    tentang ketentuan tata cara pelaksanaan pendaftaran usaha waralaba.
2.    2. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31?M-DAG/PER/8/2008 tentang penyelenggaraam waralaba.
3.      3.  Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
4.      4.  Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
5.      5.  Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
READ MORE

Admin Cikadut's Blog